Posts

JUKNIS TPG PAI DAN PERATURAN LAINNYA

Berikut di bawah ini adalah kumpulan Kepdirjen dan Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam Kepdirjen Pendis No. 2344 Tahun 2017 tentang Juknis Penyaluran TPG Tahun 2017 (DOWNLOAD)   Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (DOWNLOAD) Permendinas No. 25 Tahun 2008 (DOWNLOAD) Permendiknas No. 26 Tahun 2008 (DOWNLOAD) Perda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Khataman Al-Quran bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Banjar (DOWNLOAD) Kepres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karekter ( DOWNLOAD )  Surat Dirjen Pendis No. 4805/Dj.I/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2017 tentang TPG Bagi Guru dan Pengawas PAI Golongan II (DOWNLOAD) Peraturan BKN No. 24 Tahun 217 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS   (DOWNLOAD) Kepdirjen Pendis No. 5371 Tahun 2017 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI yang Bersertifikat Pendidik (DOWNLOAD) Kepdirjen Pendis N...

CARA REGISTRASI GURU PAI DI SIMPATIKA

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mau mendaftarkan dirinya di SIMPATIKA, dan belum mendapatkan PegID dapat melakukan registrasi di SIMPATIKA dengan langkah-langkah sebagai berikut : Download Formulir A05 di http://simpatika.kemenag.go.id/ atau DISINI , isi formulir dan serahkan ke Admin Kemenag Kab/Kota, disertai dengan lampiran : a.       Fotocopy KTP b.      Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru c.       Pas Foto Admin Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi dengan mengeluarkan S02f yang berisi PegID dan Kode Aktivasi (level 1) PTK Melakukan Aktivasi secara mandiri di Simpatika. Untuk panduannya dapat dilihat di link berikut ( Petunjuk aktivasi )

BEBAN MENGAJAR GURU PAI SERTIFIKASI dan EKUIVALENNYA

Image
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok  yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya, kepada guru yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi.  Pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2), dan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Hal tersebutlah yang kemudian pada Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Isla...