Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya, kepada guru yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2), dan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Hal tersebutlah yang kemudian pada Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam (Kepdir
Comments
Post a Comment