BEBAN MENGAJAR GURU PAI SERTIFIKASI dan EKUIVALENNYA
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan
tugas tambahan. Selanjutnya, kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 52 ayat (2), dan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja guru paling sedikit
ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Hal tersebutlah yang kemudian pada Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam
(Kepdirjenpendis) No. 2344 tahun 2017 tentang penyaluran Tunjangan Profesional
Guru (TPG) PAI PNS dan Pengawas PAI PNS Tahun 2017 mengamanatkan bahwa
salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Penerima TPG PAI Kantor kementerian Agama haruslah memenuhi
jam kerja minimal 24 jam perminggu.
Namun pada kenyataannya, Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di sekolah, baik TK, SD, SMP,
SMA/SMK, dan sekolah lain di bawah binaan Kementerian / Lembaga selain
Kementerian Pendidikan Nasional banyak yang tidak bisa atau kesulitan untuk
memenuhi ketentuan kewajiban melaksanakan beban kerja mengajar
sekurang-kurangnya 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam satu minggu.
Oleh Karena itu, bagi guru Penerima TPG PAI
pada Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota. Yang Tidak dapat memenuhi kewajiban
Jam Mengajarnya, dapat dipenuhi dengan cara :
1. Menjabat Sebagai :
- Kepala Sekolah (Kepsek), Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek hanya diwajibkan mengajar sebanyak 6 JTM (minimal);
- Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan sebagai Wakasek hanya diwajibkan mengajar sebanyak 12 JTM (minimal);
- Kepala Perpustakaan/Laboraturium, Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan tersebut hanya diwajibkan mengajar sebanyak 12 JTM (minimal);
Dengan ketentuan seorang guru tidak boleh
memangku lebih dari 1 (satu) tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas
2. Mengajar pada Satuan pendidikan yang lain
yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian
dan mata pelajaran yang serumpun dengan PAI (Aqidah Akhlak, Fiqih,Quran hadits,
dan Sejarah)
3. Melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan
mengajar PAI, yaitu:
- Wali kelas; ekuivalensi dengan 2 JTM mengajar PAI
- Guru Piket ; ekuivalensi dengan 1 JTM mengajar PAI
- Ekstrakurikuler ; ekuivalensi dengan 2 JTM mengajar PAI
- Menjadi Totor Paket A,B atau C atau program pendidikan keserataan (Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maks 6 Jam Pelajaran).
Comments
Post a Comment