BEBAN MENGAJAR GURU PAI SERTIFIKASI dan EKUIVALENNYA


Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok  yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya, kepada guru yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi. 

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2), dan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Hal tersebutlah yang kemudian pada Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam (Kepdirjenpendis) No. 2344 tahun 2017 tentang penyaluran Tunjangan Profesional Guru (TPG)  PAI PNS dan Pengawas PAI PNS Tahun 2017 mengamanatkan bahwa salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Penerima TPG PAI Kantor kementerian Agama haruslah memenuhi jam kerja minimal 24 jam perminggu.

Namun pada kenyataannya, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di sekolah, baik TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan sekolah lain di bawah binaan Kementerian / Lembaga selain Kementerian Pendidikan Nasional banyak yang tidak bisa atau kesulitan untuk memenuhi ketentuan kewajiban melaksanakan beban kerja mengajar sekurang-kurangnya 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam satu minggu.

Oleh Karena itu, bagi guru Penerima TPG PAI pada Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota. Yang Tidak dapat memenuhi kewajiban Jam Mengajarnya, dapat dipenuhi dengan cara :

1.   Menjabat Sebagai :
  • Kepala Sekolah (Kepsek), Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek hanya diwajibkan mengajar sebanyak 6 JTM (minimal);
  • Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan sebagai Wakasek hanya diwajibkan mengajar sebanyak 12 JTM (minimal);
  • Kepala Perpustakaan/Laboraturium, Bagi Guru PAI yang juga mendapat tugas tambahan tersebut hanya diwajibkan mengajar sebanyak 12 JTM (minimal);
Dengan ketentuan seorang guru tidak boleh memangku lebih dari 1 (satu) tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas

2.   Mengajar pada Satuan pendidikan yang lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dan mata pelajaran yang serumpun dengan PAI (Aqidah Akhlak, Fiqih,Quran hadits, dan Sejarah)
3.     Melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan mengajar PAI, yaitu:
  • Wali kelas; ekuivalensi dengan 2 JTM mengajar PAI
  • Guru Piket ; ekuivalensi dengan 1 JTM mengajar PAI
  • Ekstrakurikuler ; ekuivalensi dengan 2 JTM mengajar PAI
  • Menjadi Totor Paket A,B atau C atau program pendidikan keserataan (Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maks 6 Jam Pelajaran). 








Comments

Popular posts from this blog

CARA CETAK DATA RINCI PTK / DETIL PADA SIMPATIKA

KUMPULAN SK NRG