KOORDINASI PEMBAYARAN TPG PAI NON PNS TERHUTANG

 

Jum'at, 11 Juni 2021 Kepala Seksi PAIS, Drs. H. Miftahuddin, MM melakukan Kunjungan Kerja Ke Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi masalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Non PNS terhutang tahun 2018 dan tahun 2020.

Sebagaimana disampaikan Kasi PAIS, Kantor Kemenag Kabupaten Banjar memiliki TPG PAI yang belum terbayarkan di tahun 2018 dan 2020 sebanyak Rp. 43.444.900,- (Empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). hal tersebut karena anggaran DIPA pada tahun tersebut tidak cukup untuk membayar seluruh pembayaran TPG PAI, khususnya untuk Guru PAI Non PNS.

Kasi Pendidikan Menengah Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditemui pada saat itu mengatakan bahwa untuk TPG PAI Non PNS terhutang di Provinsi Kalimatan Selatan tercatat sebanyak sekitar 300 jutaan, jadi tidak hanya Kabupaten Banjar saja yang memiliki TPG terhutang.

Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini sudah mengajukan pengusulan penambahan Dana DIPA Tahun 2021 untuk pembayaran dana TPG terhutang tersebut. harapannya usulan tersebut diterima sehingga seluruh TPG terhutang di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dapat dibayarkan tahun ini dan tentunya setelah TPG on Going tahun 2021 telah dibayarkan.

 

Comments

Popular posts from this blog

BEBAN MENGAJAR GURU PAI SERTIFIKASI dan EKUIVALENNYA

CARA CETAK DATA RINCI PTK / DETIL PADA SIMPATIKA

KUMPULAN SK NRG