TUKIN BAGI GURU DAN PENGAWAS PAI
Setelah ditunggu akhirnya tiba juga kejelasan tentang Tukin atau Tunjangan Kinerja bagi Guru dan Pengawas PAI, yaitu dengan dipublikasikannya Juknis tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3542 tahun 2020. Keluarnya juknis ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diatur bahwa Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama mendapatkan Tunjangan Kinerja dari Kementerian Agama jika instansi tempat yang diperbantukan tidak memberikan Tunjangan Kinerja. Ketentuan ini tercantum pada pasal 22 ayat (2), yaitu: “Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau