TUKIN BAGI GURU DAN PENGAWAS PAI

 

Setelah ditunggu akhirnya tiba juga kejelasan tentang Tukin atau Tunjangan Kinerja bagi Guru dan Pengawas PAI, yaitu dengan dipublikasikannya Juknis tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3542 tahun 2020.

Keluarnya juknis ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diatur bahwa Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama mendapatkan Tunjangan Kinerja dari Kementerian Agama jika instansi tempat yang diperbantukan tidak memberikan Tunjangan Kinerja. Ketentuan ini tercantum pada pasal 22 ayat (2), yaitu: “Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan”.

Poin-poin penting dari Tukin bagi dan Guru Pengawas PAI ini adalah :

  1. Penerima tukin adalah  Guru dan Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama dan ditugaskan sekolah di SD, SMP dan SMA atau SMK (Khusus untuk GPAI ASN Kemenag)
  2. Tunjangan Kinerja bagi GPAI PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
  3. Tunjangan Kinerja GPAI PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari kelas jabatannya.
  4. Tunjangan Kinerja GPAI CPNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari poin 3
  5. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana yang disajikan dalam Tabel :

  6. Kelas Jabatan yang dimaksud pada poin nomor 5 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah 8 dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Tabel :

  7. Kelas jabatan Guru yang diangkat dalam golongan II (dua) disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
  8. Tunjangan Kinerja Guru PAI dihitung berdasarkan a). kehadiran kerja; dan b). capaian kinerja bulanan.
Demikian, sekilas info tentang Tukin Guru dan Pengawas PAI ASN Kemenang, hal-hal lain yang berkenaan dengan pembayarannya dapat dilihat dan dipelajari di juknisnya, silakan DOWNLOAD!


Comments

Popular posts from this blog

BEBAN MENGAJAR GURU PAI SERTIFIKASI dan EKUIVALENNYA

CARA CETAK DATA RINCI PTK / DETIL PADA SIMPATIKA

KUMPULAN SK NRG